Mantan Brimob Polda Banten ditangkap saat transaksi narkoba
Tersangka AA pernah terjerat kasus narkoba dan divonis 8 bulan pada tahun 2008. Sejak itulah, pria berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini langsung dipecat oleh pimpinannya dengan tidak hormat.
Mantan anggota Brimob Polda Banten ditangkap kepolisian saat melakukan transaksi narkoba di sekitar Kompleks Ki Demang, Kota Serang. Pria berinisial AA itu sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan menjalani hukuman selama 8 bulan.
"Betul, tersangka merupakan mantan anggota Brimob. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka mantan personel Brimob ini sebanyak 3 paket sabu," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/10/2017).
Komarudin mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian ada transaksi narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas langsung menyergap dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat digeledah ditemukan tiga paket yang diduga sabu. Berat ketiga paket yang diduga sabu sekitar 3 gram. Tapi untuk jelasnya, silakan konfirmasi ke kasat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka AA pernah terjerat kasus narkoba dan divonis 8 bulan pada tahun 2008. Sejak itulah, pria berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini langsung dipecat oleh pimpinannya dengan tidak hormat.
Baca juga:
Nyambi jadi kurir ganja, pedagang sate ini ditangkap petugas BNN
Dua tahanan wanita kepergok konsumsi sabu di Lapas Bengkalis
Asyik pesta sabu di rutan, 2 tahanan wanita di Bengkalis diamankan petugas
Pakai celana dalam 3 lapis, perempuan ini selundupkan obat terlarang ke penjara
Polisi sita 19 ribu butir obat keras di Bogor
Bawa 5.000 pil koplo dari Jember, Viki & Iwan ditangkap di Bali
Penyelundupan 8 kg sabu & 9.250 happy five dari Thailand digagalkan, 3 diamankan