Mantan bendahara dan sekretaris panwas dibui
Keduanya dimasukkan ke bui karena disangka melakukan korupsi dana Panwaslu 2010.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Sekretaris Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Medan, Iskandar Zulkarnain, dan mantan Bendahara Panwas, Sabaruddin, Kamis (14/6). Keduanya dimasukkan ke bui karena disangka melakukan korupsi dana Panwaslu 2010.
"Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan mulai hari ini. Kasusnya penyalahgunaan anggaran hibah Pemko Medan pada 2010," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Robinson Sitorus kepada wartawan, Kamis (14/6).
Iskandar dan Sabaruddin dibawa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 15.00 WIB setelah diperiksa sejak pagi. Sabaruddin yang mengenakan kemeja hitam bergaris dan Iskandar yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak dibawa menggunakan mobil tahanan.
Keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bantuan APBD Kota Medan untuk Panwas Pilkada senilai Rp 6 miliar lebih. Banyak angka tidak masuk akal dalam penggunaan anggaran itu, seperti sewa kantor, rental mobil, dan lainnya. Bahkan, sebagian penyewaan tidak disertai kuintasi, sebagian lainnya terkesan dibuat asal-asalan.
Sementara itu, pemilik mobil yang dirental mengaku tidak punya mobil, begitu juga pemilik rumah yang disewa. "Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara sekitar Rp 200 juta," imbuh Robinson.
Iskandar dan Sabaruddin dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Medan 2010, Muhammad Aswin, dalam kasus ini. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
"Sampai sejauh ini, Aswin belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan dia bakal kita tetapkan sebagai tersangka juga," ucap Robinson.(mdk/lia)