LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Anggota NRFPB Kembali ke NKRI

NRFPB dideklarasikan sebagai hasil KRP-III di Jayapura tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2011 dan digagas oleh Forkorus Yaboisembut. Alek ingin kembali ke NKRI agar bisa hidup dengan tentram.

2021-05-07 08:34:03
Papua
Advertisement

Alek Hamberi, mantan anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini terjadi pada Selasa (4/5) kemarin.

"Pada Selasa, 4 Mei 2021 bertempat di Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire telah dilaksanakan giat pertemuan warga Kampung Sima Kabupaten Nabire dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan dan penandatanganan Surat pernyataan oleh anggota NRFPB Kabupaten Nabire yang bersedia kembali menjadi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, dalam keterangannya, Jumat (7/5).

"Dalam giat tatap muka tersebut dilaksanakan pembacaan surat pernyataan dilanjutkan penandatanganan bersama warga yang dibacakan oleh Alek Hamberi untuk bersedia meninggalkan Organisasi NRFPB dan kembali menjadi warga Indonesia yang baik," sambung Mathius.

Advertisement

Menurutnya, Alek Hamberi merupakan warga NKRI yang telah terhasut NRFPB. Sehingga, Alek ingin kembali ke NKRI agar bisa hidup dengan tentram.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas upaya kerja sama semua instansi terkait, banyak masyarakat yang menyatakan kembali ke NKRI," ujarnya.

Mathius berharap langkah Alex juga diikuti yang lainnya.

Advertisement

"Kami harap agar ke depan banyak yang ingin kembali ke NKRI dengan membawa senpi dan amunisi, jika memang ada hal seperti itu maka kami akan mengampuni mereka dan akan ada toleransi hukum karena saya tidak mau selesaikan permasalahan dengan membuat masalah baru, kami juga tidak mau tinggalkan beban duka dan luka kepada mereka," jelasnya.

Diketahui, NRFPB dideklarasikan sebagai hasil KRP-III di Jayapura tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2011 dan digagas oleh Forkorus Yaboisembut.

"Di mana saat itu saya menjabat sebagai Kapolres Jayapura, sehingga saya tahu betul organisasi tersebut. Organisasi-organisasi seperti itu sudah jelas melanggar hukum, sehingga jika muncul gerakan tambahan akan langsung kami tindak tegas," ungkapnya.

"Banyak organisasi-organisasi selain NRFPB seperti KNPB, ULMWP dan lainnya yang tentu satu tujuan yaitu Papua Merdeka," tutupnya.

Baca juga:
Pemerintah Diminta Cabut Label Teroris KKB Papua dan Belajar Dari Konflik Aceh
Penyebar Isu Genosida Papua Lewat Sosial Media Ditangkap Polisi
Polda Papua Barat Amankan Sepucuk Senjata Api Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Veronica Koman Heran Pemerintah Banyak Turunkan Aparat, Tetapi KKB Masih Ada
Komnas HAM Minta Jokowi Berani Ambil Keputusan Dialog Damai Dengan KKB
Begini Cara Polri Lakukan Pendekatan Tangani Konflik di Papua

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.