LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mangkir tugas bertahun-tahun, dua polisi Makassar terancam dipecat

Dua anggota polisi tersebut masing-masing satu orang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial J dan satu lagi Briptu Ir. AKP J desersi selama kurang lebih empat tahun. Sementara Briptu Ir desersi selama setahun.

2017-01-01 04:05:00
Polisi
Advertisement

Selama 2016, tidak ada anggota polisi dari Polrestabes Makassar yang dipecat atau terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun ada dua orang yang saat ini tengah diproses Propam Polrestabes Makassar dan dalam penyelesaian pemberkasan untuk sidang etik.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi menjelaskan, dua anggota polisi tersebut masing-masing satu orang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial J dan satu lagi Briptu Ir.

"AKP J ini adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Polrestabes Makassar yang diperbantukan di Hotel Clarion untuk membantu security atau pengamanan internal di sana. Sejak tugas di hotel itu, yang bersangkutan tidak kembali-kembali lagi. Rupanya dia terlena dengan situasi, materi di sana," kata Kombes Pol Endi Sutendi.

Advertisement

Laporan diterimanya, AKP J ini sudah tidak masuk kantor sejak November 2012 hingga tahun ini artinya sudah desersi selama kurang lebih empat tahun. Propam sudah memanggil AKP J namun tidak diketahui keberadaannya. Pihaknya akhirnya memasukkan nama AKP J dalam daftar DPO. Meski tidak hadir, sidang etik tetap bisa dilakukan tanpa AKP J.

Sementara Briptu Ir, terjerat kasus desersi selama satu tahun. Dia juga sempat dinyatakan DPO namun kini sudah masuk dinas lagi dan ditempatkan di salah satu Polsek di Makassar. Meski demikian, kasus pelanggaran etiknya tetap diproses Propam.

"Keduanya, AKP K dan Briptu Ir memungkinkan dipecat atau kena PTDH. Tergantung Ankum (Atasan yang berhak menghukum) masing-masing," ucapnya.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.