LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua Tapteng Masuk DPO

Penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menggeledah kantor DPRD Tapteng. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.

2018-12-05 00:32:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao dan mantan Ketua DPRD Tapteng, Sintong Gultom menjadi buronan polisi. Kedua anggota Dewan ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.

"Itu (Awaluddin dan Sintong) orangnya belum dapat, masih dalam pengejaran Polda," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (4/12).

Selain mengejar Awaluddin dan Sintong, penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menggeledah kantor DPRD Tapteng. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.

Advertisement

"Hari ini ada penggeledahan, betul. Penggeledahan hanya di kantor DPRD Tapteng, tidak di rumah," ucap Tatan.

Sebelumnya, 3 anggota DPRD Tapteng, telah ditahan penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (30/11). Ketiganya yakni: Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. Mereka masih mendekam dalam tahanan Polda Sumut.

Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Sebelumnya mereka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Advertisement

Julianus, Jonias, dan Hariono ditetapkan tersangka bersama Awaluddin Rao dan Sintong Gultom. Keduanya juga merupakan anggota DPRD Tapteng. Bahkan Awaluddin adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, sedangkan Sintong merupakan mantan Ketua DPRD Tapteng.

Kelima anggota Dewan ini ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.

Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.

Baca juga:
Dipanggil sebagai Tersangka Korupsi, 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir
Terpidana Penggelapan Dieksekusi Saat Mediasi di Disnaker Sumut
Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Asian Games 2018 di Garut
Pegawai Money Changer Bawa Lari Uang Rp 835 Juta Buat Foya-foya di Bali
Kabur ke Kalimantan Selatan, Misrani Diamankan Usai Gelapkan Uang Majikan
Teller bank embat uang nasabah Rp 444 juta dengan palsukan slip penarikan diadili

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.