Mangkir dua kali, akhirnya Agus Marto datangi KPK untuk kasus e-KTP
Mangkir dua kali, akhirnya Agus Marto datangi KPK untuk kasus e-KTP. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, penyidik KPK berkepentingan memeriksa Agus dalam kapasitasnya sebagai Menkeu saat itu, untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardodjo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Agus hari ini dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan.
Agus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tidak banyak berkomentar dan berjanji akan mengklarifikasi kasus yang sudah berjalan dua tahun itu beres diperiksa.
"Nanti saya kalau sudah keluar, saya ketemu sama anda ya. Terima kasih," ujar Agus kepada awak media, Selasa (1/11).
Ini adalah panggilan ketiga buat Agus. Pada panggilan pertama dan kedua, dia mangkir. Saat diminta datang ke KPK Selasa 18 Oktober lalu, Agus beralasan tidak hadir karena surat panggilan tidak sampai. Kemudian, saat dipanggil kembali pada 25 Oktober, Agus tak datang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, penyidik KPK berkepentingan memeriksa Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal-hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil, Irman, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Baca juga:
Korupsi e-KTP, KPK periksa petinggi PT Hawlett Packard Indonesia
Ketua KPK sebut tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP
KPK kembali periksa Gubernur BI Agus Marto terkait kasus e-KTP
2 Kali mangkir, Agus Marto dipanggil ulang KPK tanggal 1 November
Kasus korupsi e-KTP dinilai sistematik
Saran tidak digubris, alasan LKPP mundur dari proyek e-KTP
Ketua KPK bakal dimintai keterangan soal korupsi e-KTP