Mangkal di bahu jalan Depok, ojek online bakal dibui & kena denda
Para driver ojek online di Depok harus serius soal larangan berhenti di bahu jalan untuk menunggu penumpang. Sebab, Polresta Depok sudah mengumumkan soal larangan tersebut.
Para driver ojek online di Depok harus serius soal larangan berhenti di bahu jalan untuk menunggu penumpang. Sebab, Polresta Depok sudah mengumumkan soal larangan tersebut.
Jika melanggar, mereka bakal dikenalkan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000. Aturan tersebut diberlakukan karena belakangan mulai marak kendaraan bermotor yang parkir di badan-badan jalan, terutama di jalur protokol hingga membuat kemacetan arus lalu lintas.
Hal itu mengacu pada undang-undang yang ada, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta merujuk pada Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Tahapan awalnya adalah sosialisasi.
"Hari ini mulai diberlakukan, tapi kami masih melakukan sosialisasi. Sebab mungkin belum semua pengendara yang paham dengan aturan ini," katanya, Rabu (9/8).
Dikatakan, aturan diberlakukan untuk menciptakan situasi dan kondisi aman di jalan raya. Oleh karenanya perlu adanya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Ini salah upaya kami dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polresta Depok," tukasnya.
Aturan itu dikeluarkan karena keberadaan ojek online sudah sangat marak. Mereka sering berkerumun di pinggir jalan dan memakai bahu jalan. Hal itu tentu mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Jika setelah imbauan ini mereka masih tetap melanggar, kami akan memberikan sanksi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutupnya.(mdk/dan)