LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Manfaatkan situasi ramai & gelap, maling ponsel beraksi di diskotek

Seorang pelaku pencurian ponsel di dalam Diskotek Athena Hotel Banjarmasin International (HBI) berhasil diciduk pihak kepolisian setempat. Pelaku memanfaatkan keramaian dan gelapnya suasana tempat hiburan malam.

2017-07-02 04:03:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pelaku pencurian ponsel di dalam Diskotek Athena Hotel Banjarmasin International (HBI) berhasil diciduk pihak kepolisian setempat. Pelaku memanfaatkan keramaian dan gelapnya suasana tempat hiburan malam.

"Tersangka berinisial CD (27) mencoba memanfaatkan situasi di tempat hiburan yang ramai dan gelap untuk melakukan aksi pencuriannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu (1/7). Seperti diberitakan Antara.

Dikatakannya, korbannya sendiri adalah Muhammad Aldi Saputra (18) warga Jalan Tri Kora Komplek Wengga Tri Kora Raya Blok F4, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kepada penyidik, dia menceritakan awal mula aksi pencurian tersebut terjadi. Korban bersama seorang rekannya mengaku saat itu sedang santai hiburan dan dalam posisi berdiri, tiba-tiba ditabrak dari arah samping kanan oleh pelaku dan terus pelaku langsung mendorong hingga korban terdorong ke belakang.

"Pelaku terus memutari korban dan sempat berkata kepada korban 'awas saya mau lewat' dan setelah itu pelaku langsung pergi dan setelah pergi tidak berapa lama saat akan mengambil handphone barulah korban tersadar kalau pelaku yang menabraknya telah mengambil handphonenya," beber Anjar.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan yang kemudian menghubungi Polsekta Banjarmasin Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur bersama- sama dengan saksi menjaga di depan pintu litf untuk menunggu pelaku keluar.

"Saat pelakunya keluar diskotek langsung diamankan dan pelakunya sempat menjatuhkan handphone yang baru dicuri itu," tutur Anjar lagi.

Adapun ponsel milik korban merek Xiomi warna pink seharga Rp 2.580.000 kini jadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang beralamat di Jalan Kelayan A Antasan Segara Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

Baca juga:
Ibu dan 2 anak mantu curi pakaian & kosmetik di Tunjungan Plaza
Buron dua tahun, pencuri ditangkap saat pulang lebaran
Buron kasus curas dibekuk saat lagi melayat
Pemuda di Kediri dicokok polisi saat berkunjung ke rumah saudara
Kantor Kemenag Pasaman Barat dibobol, 2.000 pasang buku nikah raib
Bocah SD berusia 12 tahun di Banjarmasin curi dua motor dalam 24 jam

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.