LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Depok Buang Bayi ke Tempat Sampah Rumah Sakit

Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat bayi di tempat sampah Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Aliah, Depok. Pelaku ternyata ibu korban yang malu dan takut ketahuan melahirkan anak di luar nikah.

2021-06-10 15:52:30
Mayat Bayi
Advertisement

Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat bayi di tempat sampah Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Aliah, Depok. Pelaku ternyata ibu korban yang malu dan takut ketahuan melahirkan anak di luar nikah.

Tersangka pelaku berinisial AM (21). Perempuan muda ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar memaparkan, AM membuang bayinya di dalam tempat sampah kamar mandi RSU Bunda Aliah pada Minggu (6/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Awalnya AM diantar ibunya berobat ke rumah sakit karena mengeluh sakit perut. Keluarga tidak mengetahui jika perempuan itu tengah hamil sembilan bulan.

Pengakuan pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan hasil perbuatan di luar nikah. Dia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada keluarga.

Di rumah sakit, AM masuk ke kamar mandi. Dia melahirkan bayi perempuan secara normal di tempat itu dan dibersihkan sendiri.

Advertisement

"Kalau bayi ini memang saatnya melahirkan, jadi sudah 9 bulan. Yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukkan ke kantung plastik dan dimasukkan ke tempat sampah," papar Imron, Kamis (10/6).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan petugas kebersihan rumah sakit. "Jadi ada benda yang mencurigakan yang ditemukan oleh cleaning service di rumah sakit di tempat sampah, ternyata isinya mayat bayi yang baru dilahirkan," jelas Imron.

Kepada polisi, AM mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena malu dan takut ketahuan hamil dan melahirkan tanpa ada ikatan pernikahan. Polisi masih mendalami keterangannya.

"Pengakuan tersangka hamil di luar nikah, masih kita selidiki siapa bapaknya," jelas Imron.

AM pun dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 306 ayat (2) KUHP.

Baca juga:
Geger Mayat Bayi di Bekasi, Kakak dan Adik Dikabarkan Ditangkap Polisi
Mayat Bayi Ditemukan dalam Tempat Sampah Rumah Sakit di Depok
Mayat Bayi tanpa Tangan di Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandung
Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Kompleks Benteng Somba Opu Gowa
Hendak Beli Makanan, Pelajar di Buleleng Temukan Mayat Bayi

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.