Malam Ini Batas Akhir, Tinggal 1 Caleg dari NasDem yang Belum Serahkan LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif terpilih adalah malam ini, Sabtu (7/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif terpilih adalah malam ini, Sabtu (7/9).
"Update tanda terima pelaporan LHKPN terima sampai dengan tanggal 7 September 2019 pukul 17.00 WIB, DPR 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9).
Adapun satu-satunya Caleg DPR yang belum menyerahkan LHKPN adalah politikus Partai NasDem Dapil Sulsel I.
"Yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulsel I," ucapnya.
Menurut Lilham, berdasar koordinasi dengan KPK, Rapsel mengaku baru bisa menyerahkan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan.
"Info dari KPK, Rapsel Ali sudah dihubungi lagi namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan. Sudah dijelaskan juga terkait peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjut," jelasnya.
Pihak DPP NasDem mengaku bersedia menerima segala risiko apabila Rapsel tidak menyerahkan hingga batas waktu pukul 00.00 WIB malam ini.
"Sedangkan hasil koordinasi helpdesk KPU dan LO DPP NasDem, DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," katanya.
Sementara untuk laporan DPD, bahwa seluruh calon telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN. "Sudah seluruhnya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutarabat
Baca juga:
KPU: 19 Calon Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN
Rizal Mallarangeng Sebut Sumbang Anggota DPR Termuda Terbanyak jadi Kado Manis Golkar
Barisan Politikus Usia 20 Tahunan Isi Kursi DPR RI
Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY, Hanum Dapat Wejangan dari Amien Rais
120 Anggota DPRD Jabar Dilantik, Kursi Pimpinan Sementara Diisi Gerindra & PKS