LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mal di Bali Boleh Beroperasi 50 Persen, Pengunjung Wajib Vaksinasi Lengkap

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada Selasa (7/9). Dalam aturan ini, mal mulai boleh dibuka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap.

2021-09-07 19:06:04
PPKM
Advertisement

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada Selasa (7/9). Dalam aturan ini, mal mulai boleh dibuka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap.

SE No 15 Tahun 2021 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Koster menyampaikan, penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Bali masih perlu dikendalikan untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.

"Penting bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster.

Advertisement

Terkait pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan di Bali, surat edaran ini mengatur fasilitas itu diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. Seluruh pegawai dan pengunjungnya wajib menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," imbuhnya.

Kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Advertisement

Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup," ujarnya.

Kemudian, untuk daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba pembukaan kembali. Aturannya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau hasil negatif tes PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Gubernur Koster juga mengimbau masyarakat Bali, untuk menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6M.

"Bagi warga Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan aparat TNI dan Polri.

Kemudian, bagi warga Bali yang mengalami gejala awal demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indra penciuman dan perasa agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif datang ke lokasi isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri," ujarnya.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan," jelas Koster.

Baca juga:
VIDEO: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Dilonggarkan
Per 6 September, 1.466 RT di Jakarta Keluar dari Zona Merah Covid-19
Uji Coba 3 Hari, Komunitas Bike to Work Boleh Melintas di Jl Sudirman-Thamrin
Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Per 14 September
Wagub Riza Tegaskan Siapapun Langgar Prokes Saat PPKM Akan Ditindak Tegas
Aturan Berolahraga di Daerah PPKM Level 3

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.