LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MAKI minta KPK usut korupsi Kemnakertrans diduga libatkan Cak Imin

Menurut Boyamin, KPK pernah merilis soal dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut. Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 Juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja.

2018-04-25 16:35:06
Muhaimin Iskandar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan menyampaikan secara langsung surat permintaan itu.

"Iya mau ke KPK. Mau mendesak penuntasan perkara di Kemenakertrans," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Apalagi, menurut Boyamin, KPK pernah merilis soal dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut. Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 Juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Advertisement

Uang yang diberikan Jamaluddien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans tahun 2013. Dugaan aliran uang itu pernah disebut dalam surat tuntutan Jamaluddien Malik.

"Sekarang yang harus lebih dituntaskan‎ berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp 400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan, kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," kata dia.

Boyamin mengatakan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.

Advertisement

"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia.

Nama Cak Imin sendiri disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.

Reporter: Muhaimin Iskandar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sekjen Golkar sebut Ketum PKB tak perlu bertemu parpol koalisi Jokowi
Demi jadi cawapres Jokowi, Cak Imin akan silaturahmi ke ketum parpol pendukung
Cak Imin: Capres sudah declare Jokowi dan Cawapres sudah declare saya
Maruarar nilai ambisi Cak Imin jadi Cawapres tak rusak koalisi Jokowi
Bertemu nelayan, Cak Imin minta didoakan jadi Cawapres
Indo Barometer: Gatot paling mungkin dengan Jokowi, Cak Imin dengan Prabowo
Cak Imin akui bahas Pilpres bersama Jokowi saat berada di satu pesawat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.