LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang

“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).

2021-06-09 12:25:04
BPOM
Advertisement

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan makan yang diperjualbelikan tanpa izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk tersebut ditemukan petugas dalam sidak (inspeksi mendadak) di antaranya sejumlah bahan makan olahan ikan yang di jual di Carrefour Karawang tanpa label halal dan sertifikat dari MUI.

“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).

Diakuinya, pihaknya melakukan sidak ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai konsumen khawatir jika mengkonsumsi makanan tanpa label halal dari MUI.

Advertisement

“Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan sidak ini. Terbukti, kami menemukan sejumlah bahan makanan olahan ikan yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Dalam sidak, petugas Disperindag Karawang terpaksa menyita empat jenis bahan makanan olahan ikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyitaan itu dilakukan agar bisa melakukan tindakan kepada produsen dan penjual barang tersebut.

“Kami bawa sampel (contoh) untuk diperiksa. Jika terbukti tidak memiliki izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI, maka kami akan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyebutkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label wajib menariknya dari peredaran dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga:
Sertifikasi Halal MUI Berlaku Menjadi Empat Tahun
Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Wapres Ma'ruf Sebut Banyak Lembaga Sertifikasi Halal Minta Pengakuan dari Indonesia
UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya
Ma'ruf Amin Minta Sertifikasi Halal UMKM di Kawasan KIH Bisa Dipercepat
Jelang Lebaran, Kemenag-BPJPH Pelototi Rumah Potong Hewan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.