Maju jadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dibantu dana oleh pengusaha
Maju jadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dibantu dana oleh pengusaha. Perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multi years yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah didakwa memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar terhadap mantan Wali Kota Kendari, Asrun, Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari Fatmawati Faqih. Terhadap uang suap Rp 2,8 miliar diminta Adriatama sebagai biaya pencalonan sang ayah, Asrun, dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara.
Sebagai imbal balik, perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multi years yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.
"Sekitar bulan Februari 2018, Adriatama mengundang terdakwa untuk datang ke rumah jabatan Wali Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut Adriatama menyampaikan kepada terdakwa untuk membantu biaya kampanye ayahnya yaitu Asrun, sehingga Adriatama meminta uang kepada terdakwa sebanyak Rp 2,8 miliar," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Hasmun kemudian memerintahkan anak buahnya mengambil uang dari rekening PT SBN sebesar Rp 1,5 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu. Belum genap Rp 2,8 miliar, Hasmun meminta kembali anak buahnya mengambil uang operasional perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar yang disimpan dalam brankas.
Setelah genap Rp 2,8 miliar uang kemudian disimpan di kamar orang tua Hasmun. Sekitar pukul 19.00 WITA, Hasmun menghubungi anak buahnya yang masih berada di kediaman orang tuanya akan ada tamu untuk mengambil uang yang telah disimpan dalam kardus.
Mobil jenis MPV, Avanza silver kemudian datang. Uang pun segera dipindah ke mobil suruhan Adriatama.
Selesai itu, mobil Avanza silver pergi meninggalkan kediaman orang tua Hasmun menuju suatu Pura atas perintah Adriatama. Sesampainya di Pura, orang suruhan Adriatama memindahkan uang tersebut ke mobil Honda Stream yang disopiri oleh sepupu Adriatama.
Kardus pembungkus uang Rp 2,8 miliar itu juga diganti dengan kardus merek tisue. Uang tersebut akhirnya disita KPK saat operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Penyuap Wali Kota Kendari didakwa beri suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar
Wali Kota Kendari usai jalani pemeriksaan lanjutan
KPK kembali periksa Hasmun Hamzah untuk lengkapi berkas kasus
Kasus suap, calon Gubenur Sulawesi Utara kembali diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Hasmun Hamzah tenteng ransel hitam