LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Majelis Kehormatan MK rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis

Usai rekomendasi disetujui Presiden, Majelis Kehormatan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis Akbar. Surat pengunduran diri tidak otomatis menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik

2017-02-06 17:51:55
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Keputusan ini diambil usai Majelis Kehormatan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etika berat usai Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi akan diserahkan ke Ketua MK dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).

Sukma menjelaskan usai rekomendasi disetujui oleh Presiden, maka Majelis Kehormatan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis Akbar. Meski Patrialis telah mengundurkan diri, Majelis Kehormatan tetap melakukan pemeriksaan dikarenakan surat pengunduran diri tidak otomatis menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap mantan Menkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertisement

"Bahwa pengajuan surat pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindakan tercela ketika menjabat sebagai hakim konstitusi," kata Sukma.

Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura.

Baca juga:
KPK yakin 11.300 SGD yang disita berkaitan kasus Patrialis Akbar
Dilema putusan UU Peternakan pasca Patrialis Akbar ditangkap KPK
Patrialis akui langgar kode etik, bantah menerima suap
Penyuap Patrialis sebut 11.300 SGD yang disita KPK kas perusahaan
PPP sentil Ketua MK yang bilang lembaga peradilan tak boleh diawasi
PPP minta pemerintah segera pilih hakim MK pengganti Patrialis
Politisi NasDem sebut hakim MK berasal dari parpol sering bermasalah

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.