LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Majelis hakim tolak keberatan terdakwa kasus suap APBD Riau

Hakim menegaskan keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara. Surat dakwaan tidak jelas, cermat dan tidak lengkap dinilai tidak berdasarkan hukum.

2016-11-09 22:30:00
Pekanbaru
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keberatan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus atas dakwaan jaksa atau eksepsi terkait dugaan suap kasus pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2014 dan APBD 2015.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya untuk kedua terdakwa yang sama-sama politikus Partai Golongan Karya dan anggota DPRD Riau tersebut.‎

Putusan sela tersebut disampaikan hakim ketua Rinaldi Triandiko, Rabu (9/11). Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memenuhi syarat dakwaan hingga persidangan dapat dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya," ujar Rinaldi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat surat dakwaan JPU sudah menguraikan peranan, perbuatan dan unsur pasal bagi terdakwa. Penuntut umum juga telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.

Hakim menegaskan keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara. Surat dakwaan tidak jelas, cermat dan tidak lengkap dinilai tidak berdasarkan hukum.

Keberatan penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan copy paste, menurut hakim itu juga sama-sama mengatur tentang suap menyuap. Hal itu tidak membuat surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan, keberatan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, JPU menyebutkan jika dakwaan yang disusun telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan yang terjadi menurut mereka hanya salah ketik gelar saja atas nama terdakwa pertama, Johar Firdaus.

"Kami minta maaf atas kesalahan ketik tetapi itu tidak substansi,"ujar JPU Trimulyono Hendradi.

Atas putusan itu, penasihat hukum Suparman, Eva Nora menyatakan menerima. Dia menyatakan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan Bupati Rohul non aktif tersebut.

"Pada prinsipnya kita menerima, tidak masalah. Nanti kita akan mendatangkan enam orang saksi yang meringankan dan empat orang saksi ahli untuk meringankan," tutur Eva.

Dalam persidangan nanti, JPU mengangendakan pemeriksaan sekitar 73 orang saksi. Termasuk di antaranya, Gubernur Riau saat itu, Anas Maamun selaku pemberi suap dan Ahmad Kirjauhari.(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.