Majelis Hakim nilai Ahok sebagai penyebab kegaduhan
"Terdakwa sendirilah pelaku yang menimbulkan kegaduhan. Seharusnya dia gubernur sekaligus pelayan masyarakat harus punya sifat kenegarawanan. Harus jujur dan sopan santun sehingga menjadi taulandan," kata hakim.
Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama mematahkan harapan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terkait tidak independennya saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab mereka menilai, tidak ada kepentingan para saksi ahli dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sebelumnya, penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok menegaskan kebanyakan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak independen. Mengingat beberapa pihak yang dihadirkan merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Front Pembela Islam (FPI).
"Terhadap pembelaan penasihat hukum, yang pada pokoknya mempersoalkan keterangan ahli yang harus diabaikan karena ahli punya kepentingan dan berafiliasi kepada FPI dan MUI. Pengadilan berpendapat pokok masalah bukan antara terdakwa, MUI dan FPI," kata hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis Hakim mengungkapkan, kasus yang bermula karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ini murni perkara pidana.
"Terdakwa sendirilah pelaku yang menimbulkan kegaduhan. Seharusnya dia gubernur sekaligus pelayan masyarakat harus punya sifat kenegarawanan. Harus jujur dan sopan santun sehingga menjadi taulandan," tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Ahok, divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.(mdk/dan)