Majelis Advokat Indonesia laporkan RS Mitra Keluarga Kalideres
Majelis Advokat Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora. Laporan tersebut diterima dan tertuang dalam surat laporan dengan nomor LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 September 2017.
Majelis Advokat Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora. Laporan tersebut diterima dan tertuang dalam surat laporan dengan nomor LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 September 2017.
Ketua umum Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus yang menimpa Debora bukan yang pertama kali terjadi. Pada 2013 pun ada satu bayi bernama Dera Nur Anggraeni yang ditolak 10 Rumah Sakit karena mengalami kelainan pencernaan.
"Jangan sampai orientasinya hanya keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan, benarlah orang miskin dilarang sakit," kata Ryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).
Ryo menambahkan, pihaknya melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat karena melanggar Pasal 32 ayat (2) Juncto 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Kalau dalam posisi ini tidak dipidana berbahaya, kasus seperti ini akan terjadi lagi. Apalagi, persentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," paparnya.
Ryo menjelaskan pihaknya membuat laporan sebagai perwakilan masyarakat karena peduli dengan kasus tewasnya bayi Debora. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga selesai.
"Ini harus kita kawal, termasuk mengawal menteri terkait, sampai Presiden mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya," tandasnya.(mdk/bal)