LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Main Judi di Bulan Ramadan, Empat Orang Warga Aceh Barat Diciduk

Bobby menjelaskan, dalam perkara ini pemilik rumah mendapat 'fee' sebesar Rp 25 ribu dalam satu kali permainan judi, dan tentunya pemain dan pemilik tempat diancam dengan pasal berbeda.

2019-05-26 01:03:00
Perjudian
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap lima orang warga setempat, karena kedapatan sedang bermain judi di bulan suci Ramadan. Mereka tengah asik bermain judi di salah satu rumah warga di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (20/5).

"Penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).

Ia menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka sebagai pemain, dan satu orang sebagai penyedia tempat bermain judi.

Advertisement

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (50), SS (44), E (43), dan RS (29), yang merupakan penduduk di Kota Meulaboh, Aceh Barat.

Sedangkan Z (40), seorang pemilik rumah yang diduga ikut menyediakan tempat bagi permainan yang sangat dilarang dan paling dibenci umat muslim tersebut.

"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua set kartu remi, uang sebesar Rp 3 juta lebih diduga sebagai uang taruhan, dan uang 'fee' kepada pemilik rumah Rp 25 ribu," ujar Bobby.

Advertisement

Dia menjelaskan, dalam perkara ini pemilik rumah mendapat 'fee' sebesar Rp 25 ribu dalam satu kali permainan judi, dan tentunya pemain dan pemilik tempat diancam dengan pasal berbeda.

"Keempat tersangka pemain judi ini diancam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan," terangnya.

Bagi pemilik rumah sendiri, polisi menetapkan tersangka karena melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, dan denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca juga:
Gerebek Lapak Judi Online di Garut, Polisi Amankan Bandar dan Uang Hasil Taruhan
Judi Kartu di Bulan Puasa, 9 Warga Malangbong Diciduk Polisi
Main Judi di Warnet saat Bulan Puasa, Mahasiswa di Tanjung Priok Ditangkap
Main Judi saat Sahur, 5 Warga Gunungkidul Diciduk
Main Judi Kartu Saat Bulan Puasa, 5 Warga Indragiri Hulu Diciduk Polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.