LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Main di teras rumah, balita di Makassar digilas dan terseret Honda Jazz hingga tewas

Bocah S sedang berdiri di teras rumahnya memainkan ponsel. Rumah korban berada di sebuah gang. Kemudian, masuk mobil pelaku dari arah luar gang hendak belok kanan. Karena dari arah berlawanan ada becak motor, pelaku ambil haluan ke kiri dan menaikkan sedikit mobilnya ke teras Daeng Nai. Ternyata balita S tergilas.

2018-09-09 14:26:23
Kecelakaan
Advertisement

Nahas sekali balita tiga tahun, S, warga jl Rajawali I lorong 13 B No 34, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar. Saat asyik mainkan ponsel orangtuanya di depan rumah, tiba-tiba dia digilas mobil Honda Jazz warna silver yang dikemudikan Andi Annisa Nirwana Patunru, (22).

Andi Annisa tak lain adalah tetangga kedua orangtuanya. Dia seorang seorang mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi Minggu pagi, (9/9) pukul 08.00 wita. Korban sempat dilarikan ke RS Stella Maris, namun nyawanya tidak tertolong dan mengembuskan napas terakhir.

Advertisement

Syahrul adalah putra tunggal dari Supardi Daeng Nai (23) dan Sitti (24). Ayahnya sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan.

"Korban alami luka lecet di tangan dan kaki, kepala retak. Setelah tiba di RS Stella Maris, meninggal dunia. Sementara pelaku Andi Annisa dibawa ke RS Bhayangkara karena langsung syok usai kejadian. Kami belum bisa ambil keterangannya, menunggu pulih dulu," kata penyidik Laka Lantas Polrestabes Makassar, Bripka Eko Purwanto, saat dikonfirmasi.

Eko menjelaskan, diduga pengemudi Honda Jazz tak melihat keberadaan balita S hingga dia tidak menyadari korban tertabrak dan tergilas.

Advertisement

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara terkait insiden itu. Pelaku terancam melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, yang karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dengan pidana 6 tahun penjara.

Terpisah, Darwis Daeng Temba, (39), kerabat korban menceritakan peristiwa memilukan itu. Saat itu, keponakannya itu sedang berdiri di teras rumahnya memainkan ponsel. Rumah korban berada di sebuah gang. Kemudian, masuk mobil pelaku dari arah luar gang hendak belok kanan. Karena dari arah berlawanan ada becak motor, pelaku ambil haluan ke kiri dan menaikkan sedikit mobilnya ke teras Daeng Nai. Ternyata balita S tergilas.

"S sempat terseret hingga tiga meter sementara pelaku tetap jalankan mobilnya. Ada warga yang teriak baru pelaku sadari," ungkapnya.

Saat ini, balita malang itu dibawa ke Kabupaten Takalar, kampung orang tuanya untuk dimakamkan. Ibunda korban masih terus menangisi kepergian anaknya.

Sementara, untuk mengantisipasi keributan mengingat jarak rumah korban dan pelaku hanya 10 meter, tampak kepolisian berjaga di lokasi.

Baca juga:
Penampakan bis yang tewaskan 21 penumpang di Sukabumi
Kecelakaan bus maut di Sukabumi, Ridwan Kamil siapkan sanksi Perusahaan otobus
Mobil bawa WN Rusia terguling di Bali saat berbelok tajam, 1 tewas
Sopir hilang kendali, minibus terperosok ke saluran air di Darmawangsa
Berkas perkara Iwan Adranacus kasus dugaan pembunuhan dikirim ke Kejaksaan
Akan amankan kunjungan Jokowi, truk angkut Brimob terguling di Mojokerto, 1 tewas
Arnold tewas tertimpa tabung setrika uap laudry saat tidur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.