Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK
Hakim MK, Saldi Isra menuturkan, keberatan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Diantaranya dalil terkait penyelundupan proses pembuatan UU, tidak melibatkan masyarakat, dan tidak masuk daftar prolegnas.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uji formil Revisi UU KPK diajukan oleh Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarief, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid dan Betti S Alisjahbana. Ada pula nama Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suahartini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad, Natalia Soebagjo.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Hakim MK, Saldi Isra menuturkan, keberatan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Diantaranya dalil terkait penyelundupan proses pembuatan UU, tidak melibatkan masyarakat, dan tidak masuk daftar prolegnas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas mahkamah berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Saldi.
Namun, salah satu hakim MK yakni Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai pemohonan pengujian formil UU KPK. Dia berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK.
"Saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon," kata Wahiduddin.
Baca juga:
MK: Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas KPK
Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Kembali Alasan KPK Tak Diberi Wewenang SP3
Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Sindir Revisi UU KPK & Kepentingan Oligarki
Segudang Prestasi Novel Baswedan di KPK, Jebloskan Hakim sampai Irjen Polisi ke Bui
Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU Baru