Mahfud Tunggu KKR Masuk Prolegnas 2020
Mahfud Tunggu KKR Masuk Prolegnas 2020. Perlu diketahui, KKR sempat dibentuk melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dibubarkan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) konsepnya sudah ada dan tinggal ditindaklanjuti saja.
Menurut dia, pembicaraan konsep itu harus menunggu KKR ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terlebih dahulu.
"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu (konsepnya) sudah lama. Tinggal di follow up lagi. Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, bagaimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember, berlaku tahun 2020," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
Karena itu, usai masuk Prolegnas, baru akan dibahas seperti apa inginnya. "Baru setelah itu masuk Prolegnas, urusan pembahasan," pungkasnya.
KKR Pernah Dibentuk
Perlu diketahui, KKR sempat dibentuk melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dibubarkan.
MK meminta untuk dibentuk KKR baru, yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Adapun, itu sudah sampai masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Akan tetapi sampai sekarang belum disahkan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)