Mahfud Soal Hak Veto: Sejalan dengan Program Omnibus Law
Dia menuturkan, omnibus law itu, jika ada aturan yang saling bertentangan, maka ada jalan keluarnya melalui sebuah hukum.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jabatannya memiliki hak veto untuk membatalkan atau menunda kebijakan menteri di lingkungannya. Menurut dia ini sejalan dengan program omnibus law.
Sehingga, dia menjelaskan, pihaknya bisa membatalkan atau merevisi kebijakan kementerian yang berada di bawahnya. Terutama jika tidak sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Itu sejalan dengan program omnibus law. Omnibus law itu menyerasikan aturan. Kalau ini menyerasikan tindakan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi itu, hak veto diberikan ke Menko," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dia menuturkan, omnibus law itu, jika ada aturan yang saling bertentangan, maka ada jalan keluarnya melalui sebuah hukum.
"Omnibus law itu, kalau ada antara aturan bertentangan satu sama lain itu sudah dipayungi oleh sebuah hukum. Yang namanya omnibus law yang sekarang sedang digarap oleh Kemenkumham," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Baru Sertijab, Prabowo dan Mahfud akan Pelajari Proyek Pesat Tempur KFX/IFX
Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Masih Menjabat Ketua Penasihat Gubernur DIY
Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Boleh Lagi Ego Sektoral
Mahfud MD: Presiden Jokowi Beri Menko Hak Veto Kebijakan Menteri
Meski dari Sipil, Menko Polhukam Mahfud Yakin Prabowo Taat Aturan
Sertijab Menko Polhukam, Wiranto Pesan ke Staf Bantu Kerja Mahfud yang Rumit