LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud Minta 2 Kubu Capres Tunggu Hasil Resmi KPU dan Tak Klaim Kemenangan

Pria asal Madura ini menambahkan, seandainya ada pihak yang tak sepakat dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang maka silakan untuk merampungkannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

2019-04-19 15:08:10
Pemilu 2019
Advertisement

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan saat ini belum ada pihak yang menjadi pemenang dalam Pilpres 2019. Mahfud menyebut pemenang dalam Pilpres 2019 nantinya akan menunggu hasil keputusan resmi yang dikeluarkan KPU.

Oleh karena itu, pakar Hukum Tata Negara ini meminta kedua kubu yang berkontestasi di Pilpres 2019 menunggu keputusan akhir KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang. Mahfud menyebut jika kedua kubu belum berhak untuk mengklaim kemenangannya sebelum ada pengumuman dari KPU.

"Paslon 01 belum berhak menyatakan menang hanya karena ada lima lembaga survei menyatakan dia menang dengan angka 55 persen. Paslon 02 juga belum berhak menyatakan menang karena sudah menghitung sendiri dari data yang dimiliki," ujar Mahfud, Jumat (19/4).

Advertisement

Guru Besar UII ini meminta kepada semua kubu agar tidak bertindak di luar konstitusi. Kedua kubu disarankan cukup mengawasi perhitungan suara dan mengumpulkan bukti-buktu jika ada kekeliruan di Pemilu 2019.

"Oleh sebab itu jangan bertindak di luar konstitusi yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses penetapan tanggal 22 Mei itu dengan semuanya mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika perhitungan di kecamatan. Di setiap kabupaten kota ketika kalkulasi kabupaten kota. Itu nanti dibawa semua tanggal 22 Mei itu ada di mana yang keliru," papar Mahfud.

Pria asal Madura ini menambahkan, seandainya ada pihak yang tak sepakat dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang maka silakan untuk merampungkannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

"Pokoknya saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei seminggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK. Kemudian seminggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti itu," tutup Mahfud.

Baca juga:
KPI Imbau Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
113 TPS Nias Selatan Pencoblosan Susulan Sabtu Besok
Kelelahan Usai Bertugas, Ketua PPS di Bekasi Meninggal Dunia
Masih Lemas, Sandiaga Kemungkinan Tak Hadiri Syukuran Kemenangan Bersama Prabowo
Usai Salat Jumat, Sandiaga hanya Tebar Senyum saat Disambut Massa
Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang
Prabowo Sujud Syukur Bersama Jemaah Salat Jumat Masjid Agung Al-Azhar

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.