Mahfud Md Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka
Mahfud menilai polisi tak akan semudah itu menjerat seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti yang kuat. Dia mencontohkan unsur-unsur yang dapat dijadikan alat bukti oleh polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka makar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku belum mengetahui Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak kepolisian. Kendati begitu, dia meyakini polisi memiliki bukti yang kuat menetapkan politisi PAN itu sebagai tersangka.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud Md usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5).
Mahfud menilai polisi tak akan semudah itu menjerat seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti yang kuat. Dia mencontohkan unsur-unsur yang dapat dijadikan alat bukti oleh polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka makar.
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannya di mana, yang bicara siapa," kata anggota Dewan Pengarah BPIP itu.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, politikus PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Eggi, people power sempat digaungkan oleh Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais. Politikus senior PAN itu mengancam akan mengerahkan people power jika nanti ditemukan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Amien Raies beberapa waktu lalu mengatakan akan mengumpulkan massa di Monas apabila dalam proses Pemilu Serentak 2019, pihaknya memiliki bukti adanya kecurangan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Asal Tak Mengajak Makar, PPP Nilai Demo Diskualifikasi Jokowi Hal Wajar
Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Bercanda Makar itu Makan Roti Bakar
Gerindra Soal Eggi Sudjana Tersangka: Masa Orang Ngomong Dibilang Makar
Tanggapan Eggi Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar oleh Polisi
Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Hari ini, Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar