LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD soal Freeport: Negara mengendalikan, bukan dikendalikan

Pemerintah agar tak begitu saja dikendalikan perusahaan asing, khususnya PT Freeport.

2015-12-19 01:27:37
Freeport
Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta pemerintah agar tak begitu saja dikendalikan perusahaan asing, khususnya PT Freeport dalam hal perpanjangan kontrak karya. Meski posisi Indonesia cukup lemah dengan isi kontrak yang telah diteken sejak 1991 lalu, tapi penyusunan kontrak baru sebisa mungkin sesuai dengan aturan main di Indonesia.

"Jadi, harus dengan izin usaha. Kalau izin usaha artinya dia mendapat izin dari negara. Negara mengendalikan, bukan seperti sekarang negara disejajarkan dengan perusahaan," kata Mahfud seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (18/12).

Untuk melakukan hal tersebut, kata Mahfud, pemerintah harus menyalahi kontrak lama PTFI karena isi UU tersebut memang menyalahi kontrak. Di situlah, lanjut Mahfud, pentingnya menyesuaikan keduanya agar secara hukum benar, tetapi UU juga ditegakkan.

"Harus diselesaikan, UU tidak memperbolehkan, tetapi punya alasan perjanjian lama. Tentu kita mengikuti UU kita, tetapi tidak boleh menafikkan kontrak yang sudah ada," tutur Mahfud.

"Itu harus diatur agar UU diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kontrak lama. Kontrak lama disesuaikan supaya bisa diinternalisasikan ke kebijakan baru, di situ sedikit disesuaikan," tambah Mahfud.

Di dalam UU tersebut, kata Mahfud, disebutkan melarang kontrak kerja antara perusahaan dan negara sehingga dia berharap pemerintah menunjuk perusahaan BUMN untuk bekerja sama dengan PTFI.

Menurut Mahfud dalam hal ini, pemerintah dinilai sangat kesulitan dalam menangani kontrak Freeport karena kontrak lama yang mengikat. Akan tetapi, dia meminta mencari solusi yang sebaik-baiknya. Namun untuk kemungkinan pembatalan kontrak dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada pemerintah.

"Tidak tahu. Terserah Pak Sudirman. Yang saya tahu dua-duanya ada kesalahan di bidang masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan bahwa batas waktu penawaran yang diajukan Freeport ke pemerintah Indonesia paling lambat pada bulan Januari 2016.

Setelah pemerintah menerima penawaran, kata dia, pemerintah akan mengevaluasi hasil penawaran melalui tim evaluasi yang sudah dibentuk.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.