LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD selesai urus surat keterangan tidak pernah jadi terpidana di PN Sleman

Mahfud MD mengajukan permintaan surat keterangan itu dengan alasan akan digunakan sebagai syarat calon pejabat negara.

2018-08-09 15:01:52
Mahfud MD
Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (8/8) kemarin.

Humas PN Sleman, Ali Sobirin mengatakan, Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan diambil di hari yang sama.

"Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Dikeluarkan atas nama Profesor Mahfud MD yang mengajukan permohonan. Surat dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (9/8).

Advertisement

Ali menjabarkan jika surat yang ditandatangani oleh Kepala PN Sleman ini menyatakan jika Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ali menambahkan jika Mahfud MD mengajukan permintaan surat keterangan itu dengan alasan akan digunakan sebagai syarat calon pejabat negara.

"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Mekanisme pengajuannya surat diajukan, kemudian dilihat di register perkara pidana dan dinyatakan pemohon tidak pernah dipidana lalu surat dikeluarkan," tutup Ali.

Advertisement

Baca juga:
Zuhairi Misrawi: Mahfud MD itu kader NU
Mahfud MD kader NU, pernah jadi Ketua Dewan Kehormatan PP ISNU
Puan Maharani: Mahfud MD senior, boleh juga
Yenny Wahid: Mahfud MD NU tulen
Soal cawapres Jokowi, Yenny Wahid lebih pilih Mahfud MD dibanding Cak Imin
Mahfud MD dinilai kader tulen, tak harus jadi pengurus untuk disebut nahdliyin

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.