LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas

Mahfud menegaskan, saat awal diwacanakan, TPK tersebut sudah menuai banyak reaksi. Termasuk penolakan dari KPK.

2021-03-15 16:26:03
Menko Polhukam Mahfud MD
Advertisement

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Pemburu Koruptor (TPK) masih dibahas agar tak terjadi tumpang tindih dengan pihak lainnya. Hal ini ia katakan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Tidak, itu melalui mekanisme biasa. Karena yang SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan, agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler, begitu," kata Mahfud, Senin (15/3).

"Itu sudah ada di sekretariat negara, kita terus mendiskusikannya," tambahnya.

Advertisement

Mahfud menegaskan, saat awal diwacanakan, TPK tersebut sudah menuai banyak reaksi. Termasuk penolakan dari KPK.

"Karena dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju, KPK sendiri tidak setuju, katanya ini tumpang tindih saja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi. Jadi itu masih terus dibahas. Tetapi dulu SK yang ada kan masih ada sebenarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak disebut Tim Pemburu Koruptor (TPK) bakal menyerobot fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Mahfud, KPK mempunyai bidang tersendiri yakni pemberantasan korupsi.

Advertisement

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," katanya melalui akun Instagramnya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/7).

Ia menegaskan telah mengantongi Inpres (Instruksi Presiden) terkait TPK. Nantinya, tugas TPK yakni mengejar aset dan tersangka terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan.

"Sekarang terus berproses. Karena cantelan-nya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," bebernya.

Nantinya, kata Mahfud, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat atas adanya TPK. Selain itu, diperlukan kerja sama sesama institusi lainnya.

"Karena ini memang perlu kerja bareng ndak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," tegasnya.

"(Siapa yang terlibat?) Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, kemudian banyak di Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya," sambungnya.

Baca juga:
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan dalam Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
KPK Pastikan Kerjasama dengan Pihak Terkait dalam Memburu DPO
Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil PD Sarana Jaya Soal Kasus Lahan DP Nol Rupiah
Dinas Perumahan DKI Ngaku Tak Tahu Lahan di Munjul untuk Rumah DP 0 Rupiah
Wagub DKI Soal Kasus Sarana Jaya: Gubernur, Saya & Jajaran Tidak Masuk Wilayah Teknis

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.