Mahfud MD sebut tak ada prosedur hukum paksa Arief mundur dari ketua MK
Mahfud MD sebut tak ada prosedur hukum paksa Arief mundur dari ketua MK. Mahfud meminta pada pegawai yang melaporkan Arief ke Dewan Etik MK tidak diperlakukan secara berlebihan. Seperti dipecat ataupun diisolasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak ada pasal yang mengharuskan Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur. Menurutnya untuk mundur hanya perlu kesadaran diri masing-masing jika melakukan kesalahan.
"Yah pelanggaran etik kan tergantung masing-masing, kesadaran nurani masing-masing. Sehingga kalau kita mau berpegang pada normatifnya, ya sudah dapat teguran ya sudah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
"Oleh sebab itu tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Pak Arief mundur, itu terserah Pak Arief saja," lanjutnya.
Mahfud meminta pada pegawai yang melaporkan Arief ke Dewan Etik MK tidak diperlakukan secara berlebihan. Seperti dipecat ataupun diisolasi.
"Saya berharap tindakan kepada pengkritiknya, Ghoffar dan sebagainya tidak perlu berlebihan, sampai diisolasi, dicopot dari jabatan fungsionalnya, itu mungkin agak berlebihan," ucapnya.
Seorang pegawai bernama Abdul Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Arief dilaporkan karena dianggap melakukan dua pelanggaran kode etik.
Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza.
Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
(mdk/eko)