LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD Sebut SE Kapolri Soal UU ITE Jadi Bahan Pedoman SKB

Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.

2021-04-29 18:52:43
UU ITE
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan dan Kepolisian akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) agar tidak menyebabkan kekeliruan terkait UU ITE. Mahfud menjelaskan SKB tersebut nantinya akan mengambil aspek dari SE Kapolri serta pandangan Kejaksaan, hingga Kominfo.

"SE Kapolri itu ada dua aspek. Pertama dijadikan bahan, salah satu utama bahan pembuatan pedoman itu. Artinya kita nyatakan itu bahannya lalu di dibahas dulu dilengkapi oleh Kejaksaan Agung dan kemenkominfo," kata Mahfud di kantornya, Kamis (29/4).

Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.

Advertisement

Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE rampung menggelar pengakajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud di kantornya, Kamis (29/4).

Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.

Advertisement

"Di seluruh dunia sekarang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah ditelaah lagi, digital ini semakin jahat. Oleh sebab itu kita pun sama UU ITE masih sangat diperlukan," ungkapnya.

Baca juga:
Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat Diperlukan
LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
Polisi Ungkap Alasan Pria di Medan Buat Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam
Wakapolda DIY ke Anak Buah Usai Komentar Miring Aipda FI: Antisipasilah Jempolnya Itu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.