Mahfud MD: Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Sangat Terbuka
TGIPF tidak memaksakan agar ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyebut, peluang adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan sangat terbuka. Peluang tersangka baru itu tergantung dari pengusutan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan setiap hari ada di televisi, ada di koran," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10).
Menurutnya, peluang adanya tersangka baru harus didasari sesuai hukum. TGIPF tidak memaksakan agar ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.
"Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi ita tidak boleh memaksa, harus tetap sesuai hukum acara, sipa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," ujarnya.
Mahfud menyebut, TGIPF sudah merampungkan investigasi Kanjuruhan dan melapor ke Presiden Joko Widodo. Soal ada tersangka baru, polisi bisa lebih jauh untuk menyelidiki.
"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk emncari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
(mdk/ray)