LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD: Pelanggaran HAM Berat Hanya Boleh Dinyatakan Komnas HAM

Menurut Mahfud MD, tidak semua kasus yang menyangkut kriminalitas maupun perampasan terhadap HAM seseorang maupun kelompok bisa dikatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Karena, hal itu akan berkaitan dengan penyelesaian hukum yang berlaku.

2022-01-27 13:27:27
Menko Polhukam Mahfud MD
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa setiap kasus yang melawan hukum bisa dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika berdasarkan keputusan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh dinyatakan Komnas HAM. Tidak bisa sembarang orang mengatakan ini (sebuah kasus) pelanggaran HAM berat terhadap pembunuhan," kata Mahfud saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).

Menurut dia, tidak semua kasus yang menyangkut kriminalitas maupun perampasan terhadap HAM seseorang maupun kelompok bisa dikatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Karena, hal itu akan berkaitan dengan penyelesaian hukum yang berlaku.

Advertisement

"Sehingga pemerintah tetap akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Bukan berdasar, orang atau pernyataan orang swasta," ujar dia.

"Kalau benar (dianggap pelanggaran HAM berat) silakan sampaikan ke Komnas. Saya selalu katakan begitu, datang ke pemerintah pak ini pelanggaran HAM berat, entar dulu. Komnas HAM-nya mana," imbuh dia.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melanggar aturan jika serampangan menindaklanjuti suatu aduan yang banyak diklaim pihak-pihak lain sebagai pelanggaran HAM berat. Namun belum berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.

Advertisement

"Kalau saya menindak sesuatu, pemerintah melakukan sesuatu dakwaan kalau itu pelanggaran HAM berat. Padahal Komnas HAM tidak mengatakan itu, kita artinya melawan hukum semuanya. Ini kesepakatan yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Dan Undang-undang Nomor 26, Tahun 2000 kesepakatan kita yang dituangkan dalam Undang-undang," ujar dia.

Ciri Kasus HAM Berat dan HAM Biasa

Adapun terkait faktor penentu suatu kasus bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dengan HAM biasa dibedakan dengan tindakan maupun pelakunya. Di mana jika HAM berat, biasanya dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas, sistematik yang diketahui serangan dilakukan aparat kepada sipil.

Sementara pelanggaran HAM biasa, biasanya para pelakunya adalah dari kalangan sipil (non aparat) maupun kerusakan atau tindakan hukum yang dilakukan dari sipil. Meskipun, dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan bila pelanggaran HAM biasa akan lebih rumit daripada HAM berat.

"Itu juga pelanggaran HAM, mungkin pelanggaran HAM itu yang biasa, prakteknya lebih berat dari pelanggaran HAM berat. Tetapi itu tetap disebut sebagai kriminalitas. Karena apa, unsur dilakukan meluas dan sistematis, dia diketahui mendapatkan serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil. Ini saya kasih tanda petik biasanya oleh aparat," kata dia.

"Sehingga harus diketahui bahwa pelanggaran HAM biasa yang disebut kriminil meskipun sangat berat (prakteknya). Misalnya orang meracun, orang yang menimbulkan 30 orang meninggal, tetapi dilakukan orang sipil sebagai tindakan kriminal," ujar dia.

Namun, Mahfud mengatakan bahwa apabila tindakan itu dilakukan aparat secara luas dan sistematis semisal melakukan pembenahan etnis hingga korban banyak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Pemerintah Terima 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Diketahui, pemerintah menerima 13 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum dan sesudah tahun 2000, hasil rekomendasi Komnas HAM. Adapun 13 kasus itu pertama yang terjadi sebelum tahun 2000 yaitu insiden G30S PKI; Petrus (penembak misterius) 1983-1985; kasus Talangsari di Lampung Timur, 1989; kasus penghilangan orang secara paksa; Kerusuhan Mei 1998; Insiden Kerusuhan Trisakti 1998.

Kemudian kasus Simpang Kraft (KKA) atau yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh; lalu insiden penganiayaan 65 saksi peristiwa Rumoh Geudong di Aceh; hingga pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jember dan Malang 1998-1999.

Selanjutnya kasus yang terjadi setelah tahun 2000 usai terbentuknya Undang-undang Peradilan HAM ada; kasus pelanggaran ham berat, Wasior Berdarah yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2001; Kasus Ham Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan 2003; Kasus Wamena 2003; hingga Kasus HAM Paniai 2014 yang terjadi semasa pemerintahan Jokowi.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.