LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD nilai zakat bagi PNS tak perlu Perpres

Mahfud MD nilai zakat bagi PNS tak perlu Perpres. Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan.

2018-02-11 05:34:00
Mahfud MD
Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden. Sebab dia menilai sudah ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2). Seperti dilansir Antara.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.

Advertisement

Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp 49 juta serta mengendap satu tahun (haul).

"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.

Advertisement

"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.

Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.

"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.

Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2). Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Baca juga:
Gaji PNS di Pemkab Siak sudah dipotong untuk zakat sejak 6 tahun lalu
Airin: Tangerang Selatan sudah ambil zakat dari gaji PNS, tapi bersifat sukarela
Jabar sudah potong gaji ASN untuk zakat sejak tahun 2011
Menteri Agama tegaskan rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat masih dalam kajian
Dalam sebulan, zakat PNS Pemprov Jabar mencapai Rp 1 miliar
Jokowi minta wacana pungutan zakat dari gaji PNS tak jadi polemik
MUI Jateng sebut dana zakat bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.