LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo

Tim khusus Polri terus menyelidiki kasus penembakan Brigadir J. Fakta terungkap, tak ada tembak menembak. Brigadir J tewas dieksekusi Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

2022-08-16 14:04:17
Brigadir J
Advertisement

Tim khusus Polri terus menyelidiki kasus penembakan Brigadir J. Fakta terungkap, tak ada tembak menembak. Brigadir J tewas dieksekusi Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada E bisa saja bebas. Dengan catatan, terbukti adanya paksaan dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

"Situasinya kira-kira, ayo tembak, dor, dor, diperintah gitu, kalau enggak dia yang ditembak. Kalau begitu bisa bebas, kan dalam keadaan ancaman," kata Mahfud dalam acara Point Of View SCTV yang diunggah ke kanal Youtube, Minggu (14/8).

Advertisement

Namun, bisa saja dalam prosesnya nanti, Bharada E tetap diproses hukum dan diberikan sanksi pidana. Terlebih, jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J tanpa paksaan atau ancaman.

Jika begitu, Bharada E bersalah. Karena tidak menolak dalam perintah tersebut.

Advertisement

"Bisa jadi dia disuruh langsung nembak, bukan karena paksaan, tetapi atas perintah jabatan. Kalau itu ya dihukum. Karena seharusnya perintah yang bertentangan dengan hukum ditolak," ujar Mahfud.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.