Mahfud MD Harap Pembahasan RUU KUHP Segera Mencapai Sepakat
Dia mengakui bahwa RUU KUHP tersebut selalu tersendat dengan masalah perdebatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua hal tersebut diakhiri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera diselesaikan. Sebab, Mahfud MD menilai perdebatan terkait perlu tidaknya KUHP sudah berjalan lebih dari 50 tahun lamanya dan berlebihan.
"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan, segera mencapai kata sepakat, mencari resultante segera dicapai," kata Mahfud MD saat membuka diskusi publik RUU KUHP dalam di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6).
Dia mengakui bahwa RUU KUHP tersebut selalu tersendat dengan masalah perdebatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua hal tersebut diakhiri.
"Dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Di mana semua didengar, tetapi begini keputusan tetap harus diambil. Mau mencari resultante 270 juta orang Indonesia, kesepakatan seluruhnya itu hampir tidak mungkin," kata dia.
Mahfud MD mengatakan, tidak akan ada 100 persen orang yang setuju jika RUU KUHP tersebut rampung. "Yakin tidak akan 100 persen orang setuju, tadi kan ada tingkatan mencapai resultante ada hegemoni, oligarki, kemudian dengan masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan bila nantinya ada yang tidak sepakat, publik bisa melalui pintu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau lewat legislatif review di DPR.
"Tidak mungkin kita menutup kemungkinan ada legislatif riview, meskipun kita bermimpi wah ini untuk selamanya enggak bisa diubah, tidak mungkin pasti ada muncul ide legislatif riview pada saatnya," katanya.
"Apalagi pada saat perkembangan seperti hukum digital akan terus mengalami perkembangan tidak akan terkejar oleh sebuah antisipasi hukum, tetapi memang harus diwadahi setelah terjadi," tambahnya.
Sebab itu dia meminta untuk menghasilkan keputusan dengan cara yang terbaik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap dilakukan dengan keputusan bersama rakyat, kemudian disikapi secara legislasi dan keputusan politik.
"Saya berharap ini segera disikapi secara legislasi dan keputusan politik," tandasnya.
Baca juga:
Draf RUU KUHP: Menghina Wakil Negara Sahabat di RI Dipidana 2 Tahun
Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
5 Pasal 'Mengekang Demokrasi' di RUU KUHP yang Disorot Aliansi Masyarakat Sipil
Mahfud MD Jawab Benny: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Wamenkum HAM: Ada Kesepakatan RUU KUHP Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2021