Mahfud MD: Di Meja Saya Banyak Putusan Pengadilan yang Tak Bisa Dieksekusi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dengan adanya Omnibus Law nantinya Indonesia akan terbebas dari hukum industri. Dia mengklaim saat ini masih marak fenomena tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dengan adanya Omnibus Law nantinya Indonesia akan terbebas dari hukum industri. Dia mengklaim saat ini masih marak fenomena tersebut.
"Nah sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum. Orang membuat hukum untuk mencari keuntungan sepihak. Diatur sedemikian rupa," kata Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, banyak pihak mengambil keuntungan dengan industri hukum tersebut. Mulai dari proses pembuatan undang-undang hingga implementasinya.
"Sampai eksekusinya, di meja saya sekarang banyak sekali putusan pengadilan yang enggak bisa dieksekusi. Sudah menang, diindustrikan, sudah kasus perdata dibelokkan jadi pidana. Mulai lagi dari awal," kata Mahfud.
Dia mengklaim jika masih banyak oknum yang menggunakan industri hukum, Indonesia akan hancur. Sebab itu, peraturan yang tidak perlu dipangkas dan dipersingkat dalam Omnibus Law.
"Dengan demikian itu adalah metode pembuatan yang mengatur banyak hal dalam satu paket. Satu bus besar membawa muatan yang beragam. Sampai ke tujuan. Tidak barangnya dimuat mobil ini, barangnya ini, nanti kendalinya di sini, ini satu saja. Cepat. Itu ibaratnya. Enggak usah rumit-rumit. Enggak karu-karuan," ungkap Mahfud.
(mdk/rnd)