Mahfud MD Akui Komnas HAM & Kejagung Sering Tidak Sinkron dalam Pembuktian Kasus HAM
Mahfud mengklaim usaha jalan keluar yang telah berhasil salah satunya, terkait kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, merupakan kasus kekerasan sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), akibatnya menewaskan 4 orang dan 21 orang luka berat atas tindakan penganiayaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengakui jika sampai saat ini ada masalah antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih belum terselesaikan pada tataran pelaksanaan lapangan.
Menurutnya, masalah itu menyangkut perihal tahapan dalam pembuktian suatu kasus HAM. Dimana antara kedua lembaga tersebut kerap kali tidak sinkron atau seirama dalam menentukan alat bukti.
"Sekarang ini ada problem-problem di lapangan karena bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas Ham dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," katanya dalam seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).
Sehingga, Mahfud menilai jika hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang dalam tataran awal untuk mengumpulkan bukti-bukti, kerap kali mandek ketika dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan, karena dianggap belum cukup.
"Tetapi Kejaksaan Agung menyatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dua alat bukti yang cukup bisa dipertanggungjawabkan. Jadi di situ sering mandek," ungkapnya.
Meski demikian, dia menyampaikan, pemerintah tetap mencoba untuk mencari jalan keluar agar masalah kesesuaian berkaitan pembuktian antara dua lembaga tersebut dapat diselesaikan.
Mahfud mengklaim usaha jalan keluar yang telah berhasil salah satunya, terkait kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, merupakan kasus kekerasan sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), akibatnya menewaskan 4 orang dan 21 orang luka berat atas tindakan penganiayaan.
"Sebelum itu sudah ada satu dari laporan Komnas Ham yang dinyatakan sekarang sudah pelanggaran ham berat yaitu peristiwa Paniai tahun 2014 yang terjadi kira-kira dua, tiga minggu atau empat minggu setelah Pak Jokowi menjabat Presiden awal 2014," katanya.
"Sekarang sudah masuk ke penyidikan ini yang dianggap Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Nah kita tunggu langkah-langkah berikutnya," tutupnya.
Baca juga:
Mahfud MD Akui Pembuktian Pelanggaran HAM Rumit dan Disertai Masalah Politis
Mahfud MD: Pelanggaran HAM Berat Hanya Boleh Dinyatakan Komnas HAM
Mahfud MD: Jangan Mendesak Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Sebelum Tahun 2000
Penyebab Pelanggaran HAM yang Wajib Diketahui, Pelajari Selengkapnya
20 Tahun Penjara Guantanamo, Simbol Ketidakadilan Amerika
Aksi Kamisan Menuntut Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM