Mahfud endus pelanggaran etik dalam perkara Pilgub Bali di MK
Saat menjabat ketua, Akil menolak gugatan yang dilayangkan kubu Puspayoga soal kecurangan Pilgub Bali.
Mahfud MD mendirikan Posko Pengaduan Konstitusi untuk menampung berbagai pengaduan masyarakat terkait temuan kecurangan pilkada di seluruh Indonesia. Sejak dibuka, Mahfud mengaku sudah menerima 10 aduan terkait kejanggalan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK), enam di antaranya soal pilkada.
"Kita akan melayani yang ada bukti awal, sesudah dibuka itu ternyata banyak sekali yang melapor," kata Mahfud, di Kantor MMD Initiative Jl Dempo No 3, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Sebagai pendiri MMD Initiative, Mahfud MD menjelaskan, alasan dirinya mendirikan posko pengaduan konstitusi ini untuk membantu, pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait putusan MK.
"Jadi sesudah dibuka posko pengaduan kalau ada kasus yang melanggar etik atau pidana saat putusan di MK, silakan dilaporkan," jelasnya.
Mahfud menambahkan, saat ini MMD Initiative sedang menangani keputusan MK terkait Pilgub Bali beberapa bulan lalu. Di mana Akil Mochtar, selaku ketua MK saat itu menolak permohonan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), terkait adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta).
"Mengenai perkara Pilgub Bali bahwa keputusan MK tentang Pilgub Bali diduga kuat telah terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik secara pidana maupun secara etik oleh majelis hakim konstitusi," kata Mahfud.
Kejanggalan putusan MK dalam kasus ini, lanjut Mahfud, MK membenarkan pemungutan suara yang dilakukan dengan cara diwakilkan, baik melalui salah seorang anggota keluarga maupun melalui tokoh adat.
"Persoalannya adalah, mengapa majelis hakim membenarkan dilakukannya pemungutan suara secara perwakilan? Padahal menurut UUD 1945 pemungutan suara harus dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Pemungutan suara dengan cara perwakilan jelas bertentangan dengan azas langsung dan rahasia," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MK terkait sengketa Pilgub Bali menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar.(mdk/lia)