LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswa pembunuh dosen UMSU segera diadili

Roymardo bakal dibela pengacara prodeo.

2016-08-23 18:28:47
Pembunuhan dosen UMSU Medan
Advertisement

Roymardo Sah Siregar (21), tersangka pembunuhan terhadap dosennya, Hj Nurain Lubis (54), segera diadili. Berkas perkara dengan terdakwa mantan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sudah dinyatakan lengkap.

"Sudah P-21. Berkas perkaranya sudah ditandatangani untuk P-21-nya," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, Selasa (23/8).

Saat ini pihak Kejari Medan masih menunggu pelimpahan tahap 2. Setelah pelimpahan itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Medan untuk segera disidangkan.

Sementara itu, tersangka Roymardo dikabarkan akan memakai jasa kuasa hukum negara (prodeo), yang telah disiapkan Polresta Medan. Mereka akan mendampinginya saat proses persidangan di PN Medan.

Seperti diberitakan, Hj. Nurain Lubis tewas dibunuh Roymardodi toilet FKIP UMSU, di Jalan Muhtar Basri, Medan,pada Senin (2/5) siang. Polisi menyebut, tersangka menikami leher mantan dekan itu karena menaruh dendam. Tersangka mengaku kerap dimarahi dan diancamtak lulus dalam mata kuliah sang dosen.

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana. Ancaman maksimal pasal ini adalah hukuman mati.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.