LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Mahasiswa Nekat Curi Uang Gereja Demi Kencan dengan Wanita dari MiChat

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RL, seorang warga perumahan BTN Kolhua, mengakui telah melakukan pencurian di gereja tersebut sebanyak tiga kali.

Selasa, 28 Jan 2025 09:17:00
pencurian
Pelaku pencurian kotak Kolekte di gereja saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang dikenal dengan inisial RL, ditangkap oleh aparat kepolisian di Kupang, NTT, pada hari Kamis, 23 Januari 2025. Ia ditangkap karena mencuri kotak uang kolekte di sebuah gereja.

Saat diinterogasi, RL mengaku bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk bermain judi online dan berkencan dengan wanita melalui aplikasi MiChat.

"Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan kencan dengan perempuan," jelas Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kapolresta Kupang Kota.

Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit kamera recorder merek Panasonic dan sebuah kotak kolekte yang berisi uang tunai. Pencurian tersebut terjadi di salah satu gereja yang terletak di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kupang.

Advertisement

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RL yang merupakan warga BTN Kolhua mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di gereja tersebut sebanyak tiga kali.

"Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.

Advertisement

Selain menangkap RL, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.365.000.

"Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp10.000.000," tambah Kapolresta.

Penemuan Barang Bukti

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya transaksi jual beli kamera recorder yang diduga merupakan barang hasil pencurian di sebuah gereja.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang berperan sebagai pembeli, yang dikenal dengan inisial B.

Dalam pemeriksaannya, B mengakui bahwa kamera tersebut dibeli dari pelaku bernama RL dengan harga Rp 2.300.000, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM ke rekening RL. Setelah itu, RL berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Perumahan BTN-Kolhua.

Advertisement

"Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder. RL juga mengaku mencuri kotak kolekte di gereja," tutupnya.

Berita Terbaru
  • Dasco Sebut Status Driver Ojol akan Dirembuk Bersama
  • Jetour G700 Diuji di Medan Ekstrem, Ketahanan dan Performa Dibuktikan
  • Respons Grab Indonesia Usai Presiden Prabowo Sentil Aplikator Ojek Online soal Potongan
  • Dipicu Cekcok, IRT di Palembang Tikam Ipar hingga Meregang Nyawa
  • Deretan Janji Presiden Prabowo di Hadapan Buruh dan Pengemudi Ojol pada Peringatan May Day 2026
  • aplikasi michat
  • berita update
  • konten ai
  • michat
  • pencurian
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
O
Reporter Ola Keda, Muhamad Ridlo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.