Mahasiswa Jakarta Jadi Pengedar Ganja di Bali, Ditangkap Bersama Instruktur Surfing
Dua pemuda bernama Ruliff (18) yang berprofesi sebagai instruktur surfing di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali dan Faris (28) yang merupakan mahasiswa akhir asal Jakarta, dibekuk Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki ganja seberat 1 kilo gram.
Dua pemuda bernama Ruliff (18) yang berprofesi sebagai instruktur surfing di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali dan Faris (28) yang merupakan mahasiswa akhir asal Jakarta, dibekuk Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki ganja seberat 1 kilo gram.
"Untuk barang bukti ganja (dengan) berat bersih 1.181 gram atau 1 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10).
Keduanya ditangkap pada Senin (27/9) lalu di Jalan kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba. Dari pantauan di TKP, kedua tersangka terlihat mencurigakan dan langsung ditangkap. Dari penggeledahan, di sepeda motor mereka didapati barang bukti ganja.
"Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di jok sepeda motor dan perannya adalah pengedar," imbuhnya.
Barang bukti ©2021 Merdeka.com/M Kadafi
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja siap edar itu milik seseorang yang biasa dipanggil Fahri. Para pelaku ini, melakukan aksinya dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 500 ribu.
"Mereka, baru tiga bulan yang mengedarkan dan ganja tersebut diduga dari Sumatera. Motifnya adalah ekonomi," jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pelaku Faris seorang mahasiswa dan kuliah di Jakarta. "Sudah mau skripsi dia main ke Bali (dan jadi pengedar) dia kuliah di Jakarta dan (Ruliff) instruktur surfing di Nusa Dua," ujar Jansen.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Denpasar
Tangkap Pelanggar UU ITE, Polisi Malah Temukan Ratusan Ganja di Rumah Pelaku
BNN Sebut Pengguna Narkoba di Bali 15 Ribu Orang, 90 Persen Gunakan Sabu
Usai Puluhan Mahasiswanya Terjaring Razia Narkoba, USU Bentuk Perkumpulan Ini
Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg