Mahasiswa di Tasikmalaya Gadaikan dan Jual Puluhan Mobil Milik Rental
RS (23) salah seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya ditangkap pihak kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penggelapan puluhan kendaraan milik sejumlah pengusaha rental di dalam dan luar Kota Tasikmalaya.
RS (23) salah seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya ditangkap pihak kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penggelapan puluhan kendaraan milik sejumlah pengusaha rental di dalam dan luar Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menyebut bahwa aksi penggelapan mobil yang dilakukan RS dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021. "Modus yang dilakukan RS ini adalah meminjam kendaraan yang biasa direntalkan di beberapa tempat," ujarnya, Jumat (26/3).
Terungkapnya kasus itu, menurut Kapolres berawal setelah pihaknya menerima laporan salah seorang korban berinisial AR (29). Korban mengaku telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun, setelah dua bulan tak ada kejelasan mengenai pembayaran uang sewa mobil tersebut.
Ia menjelaskan bahwa awalnya pelaku merental kendaraan milik korban dan setiap bulannya membayar Rp 5 juta kepada pemiliknya dengan lancar. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pelaku menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya kepada orang lain.
"Pada bulan ketiga, pelaku tak membayar sewa. Ketika ditagih pelapor, tetap tidak bisa bayar," jelasnya.
Akibat aksi RS, diungkapkan Kapolres, korban merugi hingga Rp 170 juta. "Kejadian itu terjadi sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 yang membuat para pemilik kendaraan mendesak menyelesaikan permasalahan sendiri dan mengambil kembali 38 unit mobil berbagai jenis," ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kasus terungkap dengan tersangka RS yang diduga telah menggadaikan mobil rental tersebut. Tersangka kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Doni mengatakan bahwa RS menggadaikan kendaraan di sejumlah wilayah, mulai Tangerang, Bogor, Bekasi, Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya. Pelaku pun rupanya tidak hanya melakukan penggelapan terhadap satu tempat rental saja, namun beberapa lainnya.
"Kita juga menerima banyak laporan dari pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak kembali usai disewa pelaku. Tim reserse pun melakukan pengembangan dan diketahui ada 52 kendaraan yang sudah digelapkan. 38 Kendaraan sudah dibawa pemiliknya, kita menemukan 9 unit, dan sisanya yang berjumlah 5 unit masih di luar. Dari pengakuan pelaku, ia juga sempat menjual mobil yang direntalnya itu," katanya.
Doni menyebut bahwa aksi penggelapan mobil itu dilakukan sendiri oleh RS. Hasil dari menggandakan dan menjual mobil rentalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat merentalkan kendaraan. Selain itu juga, mereka yang biasa menerima gadaian mobil agar lebih selektif saat menerima kendaraan, khususnya roda empat.
"Cek kendaraan dan surat-suratnya. Jangan mudah percaya pada tawaran yang nilainya murah. Untuk tersangka, karena perbuatannya melakukan penggelapan, tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan mobil rental yang disewanya. RS mengaku bahwa apa yang dilakukannya bermodalkan kepercayaan pemilik kendaraan yang sudah lama dikenalnya. "Sudah kenal lama dengan pemilik rental," katanya.
Baca juga:
Mantan Wabup Rohul Diperiksa Polda Riau Terkait Penggelapan Uang Kampus
Polisi Sebut Rizky Febian Laporkan Teddy Terkait Dugaan Penggelapan Aset
Gelapkan Mobil, Anggota Polisi di Banyumas Ditangkap
Warga Garut Tukar Angkot dengan Motor RX-King, Ternyata Hasil Curian
Polisi Temukan Fakta Kasus Penculikan di Tebet Buntut dari Dugaan Penggelapan Aset