Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Polsek Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.
Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Polsek Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi memaparkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja itu.
"Masih terus kita kembangkan, saat ini kami tetapkan rekan tersangka, berinisial BDP sebagai DPO," kata Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4).
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polsek Serpong ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket besar ganja dari Sumatera Barat, melalui jasa pengiriman barang.
Setelah dikembangkan, penyelidikan mengarah pada tersangka MUA. Dia diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan kemudian kami amankan di Alfamidi sektor 1.2 Rawa Buntu pada Minggu (4/4) lalu," jelasnya.
Setelah menangkap MUA, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya. Petugas mendapati 2.874 gram ganja kering yang disimpan di dalam 3 paket besar berbungkus kertas cokelat.
Berdasarkan pengakuan awal, MUA sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan teman-teman sesama mahasiswa. "Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta dan pekerja," jelas Yudi.
Polisi menjerat MUA dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Baca juga:
Bobby Nasution Berkomitmen Tegas Bersihkan Kota Medan dari Peredaran Narkoba
Tangkap 115 Tersangka, Polda Sumbar Amankan Puluhan Kilogram Narkoba
Bawa Sabu Diselipkan di Kotak Susu, Warga Medan Tembung Diciduk di Bandara Kualanamu
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat
Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup