LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabuk berat, tiga ABG jarah warung sembako di Bekasi

Ketiga pemuda itu masuk ke dalam warung dengan cara menjebol satu papan yang digunakan sebagai penutup warung. Setelah berhasil membobol, mereka mengambil sejumlah barang seperti rokok, serta kosmetik yang mudah dijual.

2016-11-17 14:34:56
Pencurian
Advertisement

Dua pemuda yang tengah mabuk berat ditangkap warga ketika melakukan pembobolan warung sembako di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/11) dini hari. Kini kedua pelaku di bawah umur RA (15) dan WP (16) mendekam di sel tahanan kepolisian setempat.

"Pelaku tiga orang, namun satu pelaku sudah diketahui identitasnya melarikan diri, dan kini sedang dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek Sukatani AKP Sumarjan, Kamis (17/11).

Pelaku membobol warung sembako diketahui milik Wasta Junita (40) di Kampung Cibulakan RT 02 RW 06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Setelah berhasil membobol, mereka mengambil sejumlah barang seperti rokok, serta kosmetik yang mudah dijual.

Advertisement

"Bahkan mereka mencuri uang tunai Rp 250.000 dan sebuah ponsel yang ada di dalam warung," katanya.

Ketiga pemuda itu masuk ke dalam warung dengan cara menjebol satu papan yang digunakan sebagai penutup warung. Rupanya, aksi kawanan tersebut dipergoki oleh warga yang terjaga.

"Warga lalu membangunkan pemilik warung, sehingga ramai-ramai, melakukan penangkapan," katanya.

Advertisement

Saat disergap warga, satu orang berhasil ditangkap berinisial WP. Kepada warga, pelaku WP mengaku ditemani dua rekannya yang lain dan mereka masih bersembunyi di dalam warung sembako.

"Warga kembali mengecek ke dalam warung sembako dan mendapati pelaku lainnya sedang bersembunyi. Sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri," ujar Sumarjan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga:
Pencuri jaket kulit tertangkap saat jual barang curian di pasar
Maling di Malang kembalikan 3 laptop curian, selipkan di pos satpam
2 Mobil dinas KPU Sumut dijebol maling saat pemungutan suara
Turis Rusia di Bali bawa kabur papan surfing seharga Rp 10 juta
Usai gasak Rp 229 juta, pria di Bantul tenggak racun serangga
Pura-pura jadi pembeli, Suwarto embat 12 pakaian di Ramayana

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.