Mabes Polri ungkap pabrik ekstasi di apartemen Pluit & Kemayoran
Pelaku hanya membuat jika ada pesanan. Setiap mesin bisa memproduksi hingga 5.000 pil per jam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen. Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi menangkap dua orang tersangka yakni Darwin alias Ajun dan Ateng alias Edward.
"Kami mengungkap kasus ini di dua apartemen berbeda yaitu di kawasan Kemayoran dan Pluit. Penangkapan ini merupakan dari pengembangan sebelumnya," ujar Direktur Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari kepada kepada wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/6).
Arman mengatakan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua alat pembuat ekstasi, dan bahan kimia yang merupakan bahan dasar dari pembuatan ekstasi.
"Kedua tersangka membuat ekstasi secara sederhana. Mereka membeli bahan kimia untuk keperluan farmasi dan medis, lalu bahan itu dicampur dengan narkotika jenis sabu dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Arman menjelaskan, tersangka Ateng merupakan seorang yang ahli dalam mencetak dan membuat ekstasi dan memiliki peralatan lengkap untuk mencetaknya.
"Mereka ini sistem jualnya kalau ada yang pesan saja, jadi tidak memasarkan rutin. Mesin cetak ini satu jam nya bisa menghasilkan 5.000 butir ekstasi," terangnya.
Kedua tersangka diancam pasal 113 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup dan mati.(mdk/bal)