LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri terbitkan larangan polisi narsis di media sosial

Anggota Polri dilarang memamerkan kemewahan di medsos.

2016-08-24 22:46:00
Polri
Advertisement

Mabes Polri mengeluarkan telegram rahasia (TR) perihal larangan anggota Polri agar tidak berlebihan menggunakan media sosial (Medsos). Apalagi, sampai memamerkan kemewahan di medsos.

"Minggu lalu sudah dikeluarkan‎. TR soal tidak boleh bermewah-mewahan di medsos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Boy, larangan itu dilakukan karena sudah banyak anggota yang pamer kemewahan di medsos. Untuk itu, perlu dilakukan aturan guna membatasi para anggotanya memamerkan kemewahan.

"‎Saat ini dalam penggunaan medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personel kepolisian tidak mencerminkan aparat negara. Tidak mencerminkan abdi negara," ujar Boy.

Ditegaskan jenderal bintang dua itu jika perilaku menunjukkan kemewahan di medsos jelas melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Terlebih, sejauh ini ada banyak anggota anggota polisi yang mengekspos kegiatan di luar batas kewajaran.

"Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri," tegas dia.

"Jadi ini tidak boleh. Ini berkaitan masalah disiplin dan kode etik profesi. Jadi telegram itu mengingatkan personel untuk tidak menggunakan medsos‎," pungkas mantan Kapolda Banten itu.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.