Mabes Polri Tegaskan Kasus Narkoba Andi Arief Tak Dilanjutkan ke Pidana
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan," kata Iqbal.
Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
Adapun alasan kepolisian merekomendasikan rehabilitasi karena penyidik tidak menemukan adanya barang bukti dalam penangkapan Andi Arief pada Minggu (3/3), di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saudara AA dan di tempat kejadian perkara. Urine saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin," kata Iqbal.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Waketum Demokrat: Andi Arief Berpolitik dengan Bijak dan Santun
Arief Poyuono: Saya Tak Salahkan Pemerintah, Tapi Jokowi Gagal Berantas Narkoba
Demokrat Belum Terima Surat Pengunduran Diri Andi Arief
Andi Arief Dijadwalkan Jalani Rehabilitasi di BNN
Ma'ruf Tanggapi Tudingan Arief Poyuono: Salahkan yang Tertangkap
Ma'ruf Amin Prihatin dengan Andi Arief: Sudah jadi Tokoh Kok Terjerat Narkoba