LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri Siap Bantu Buru Pembunuh Hakim PN Medan

Selain tim penyidik, lanjutnya, perbantuan terkait fasilitas pun akan dikerahkan. "Ya bermacam-macam. Ada supervisi bisa, ada membantu peralatan kita bisa," jelas dia.

2019-12-03 15:26:00
Hakim Jamaluddin Tewas
Advertisement

Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, masih didalami kepolisian. Bareskrim Polri akan mengerahkan bantuannya memburu pelaku pembunuhan.

"Ya kita ada bertandang ke sana ya, nanti kita akan membantu dan semoga cepat terungkap," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Selain tim penyidik, lanjutnya, perbantuan terkait fasilitas pun akan dikerahkan. "Ya bermacam-macam. Ada supervisi bisa, ada membantu peralatan kita bisa," jelas dia.

Advertisement

Diduga Dibunuh Orang Dekat

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto, memastikan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, merupakan korban pembunuhan. Ia menduga, pelaku pembunuhan merupakan orang dekat korban.

Hal ini diungkapkan Agus saat acara Jalan Sehat sekaligus Peluncuran Bunda Foundation di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara.

Advertisement

"Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, 'orang dekat' korban," kata Agus seperti dilansir dari Antara, Minggu (1/12).

Namun, Agus enggan mengungkapkan, siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa Jamaluddin. Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.

"Tunggu saja hasil penyidikan pihak kepolisian. Ini masih dikembangkan," ucap Agus.

Tangani Perkara Pidana sampai Hubungan Industrial

Jamaluddin selama ini banyak menangani perkara, mulai pidana, perdata, niaga, dan hubungan industrial (PHI). Dia juga termasuk majelis hakim anak. Namun, menurut Sutio, semua perkara diperlakukan sama, tidak ada istilah besar atau kecil.

Majelis juga memutuskan perkara dengan kolektif. "Hakim itu kan ada tiga atau lima, memutuskan perkara tidak bisa sendirian. Harus musyawarah. Yang saya dengar (almarhum) biasa saja. Dan kalau bermusyawarah dengan majelis hakim tidak kaku," sebut Sutio.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.