LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri izinkan konser Lady Gaga dengan syarat

Pihak penyelenggara juga harus memberi jaminan penampilan Lady Gaga tidak vulgar.

2012-05-21 15:23:38
konser lady gaga
Advertisement

Mabes Polri akan mengeluarkan izin penyelenggaraan konser Lady Gaga jika pihak promotor bisa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus memberi jaminan penampilan Lady Gaga tidak vulgar.

"Pokoknya (penyelenggara) harus menjamin tidak vulgar seperti konser yang di Filipina, tidak masalah," kata Kabid Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).

Di Filipina, konser Lady Gaga dijadwalkan akan berlangsung di Manila, yaitu 21 hingga 22 Mei, di sebuah bangunan berkapasitas 22 ribu penonton.

Saud menjelaskan, berdasarkan Juklak nomor 2 tahun 1999, sejumlah syarat yang harus dipenuhi promotor konser adalah izin keramaian, dan izin dari Polri. yang lainnya juga harus melengkapi rekomendasi dari Polda setempat.

"Di mana konser dilaksanakan, surat izin pemilik tempat GBK, surat izin usaha dari kementerian pariwisata, rekomendasi dari keimigrasian, rekomendasi dari kemenakertrans yang melibatkan orang asing dan rekomendasi MUI dan kementerian agama," papar Saud.

Satu hal lagi, pihak penyelenggara harus menyosialisasikan kepada masyarakat perihal pelaksanaan konser. Perlu dijelaskan agar tidak timbul penafsiran, karena polisi mengkhawatirkan adanya ajaran sesat, pemuja setan, mengumbar aurat. "Makanya panitia harus menjanjikan kepada publik agar semua bisa paham," ujar Saud.

"Mabes Polri akan mengundang panitia besok untuk membicarakan perizinan, karena paling lama 7 hari sebelum konser, panitia harus punya izin. Bila syarat-syarat itu tidak dipenuhi, izin tidak akan diberikan. Polda sudah menerima surat izin keramaian tapi berupa surat permohonan tapi belum ada dokumen pendukung," kata Saud.

Dia mengungkapkan, Mabes Polri sudah menerima surat permohonan izin keramaian dari penyelenggara konser pada Rabu 16 Mei malam. "Tapi hanya berupa surat permohanan. Tidak ada surat lampiran (rekomendasi)," tukas Saud.

"Nanti untuk menjelaskan kepada publik bisa lewat Polda Metro Jaya atau Mabes Polri. Kalau rekomendasi sudah dapat paling lambat 3 hari sebelum konser keluar dari polisi," pungkasnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.