LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri Diminta Usut Ijazah Bupati Lahat

Koordinator Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) Abraham meminta Mabes Polri mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat, Sumatera Selatan.

2019-08-13 21:53:37
Ijazah Palsu
Advertisement

Koordinator Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) Abraham meminta Mabes Polri mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat, Sumatera Selatan.

"Kami sebagai kelompok yang peduli kampus tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak Kepolisian mengusut," kata Bram, Selasa (13/8). Dikutip dari Antara.

Bupati Lahat diduga memiliki ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Advertisement

Bram mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu bupati Lahat, yakni tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut. "Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," lanjutnya.

Menurut Bram, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2009-2014.

Bram menambahkan, pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu bupati Lahat itu.

Advertisement

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan Tanah Air," kata Bram.

Bram juga mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang dan kasus ini kemudian diproses.

"Yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat," ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak Bupati Lahat terkait dugaan tersebut.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.